Nakita.id - Balik nama mobil merupakan proses yang perlu dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, baik karena pembelian mobil bekas, warisan, atau faktor lain.
Proses balik nama ini penting karena jika nama pemilik kendaraan tidak sesuai dengan dokumen resmi, pemilik baru bisa menghadapi kesulitan dalam pengurusan administrasi, pajak, dan penegakan hukum.
Bagi Dads yang baru saja membeli mobil bekas, memahami biaya yang terlibat dalam balik nama sangatlah penting.
Selain itu, jika terlambat mengurus balik nama, ada denda yang mungkin dikenakan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail biaya balik nama mobil serta denda yang mungkin dikenakan jika terlambat mengurusnya.
Balik nama mobil adalah proses perubahan kepemilikan kendaraan bermotor secara resmi di dokumen-dokumen yang diakui oleh pihak berwenang, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dengan melakukan balik nama, nama pemilik kendaraan pada STNK dan BPKB akan diubah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses ini diwajibkan oleh pemerintah agar setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya memiliki data kepemilikan yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1. Kepatuhan Hukum: Jika mobil masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, Dads tidak secara sah diakui sebagai pemilik. Ini bisa menjadi masalah jika ada perselisihan hukum atau jika kendaraan Dads terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.
2. Pajak Kendaraan: Pajak kendaraan harus dibayarkan setiap tahun, dan nama yang tertera di STNK harus sesuai dengan pemilik kendaraan saat ini. Jika nama belum diubah, Dads bisa mengalami masalah saat membayar pajak kendaraan.
3. Kepemilikan Legal: Balik nama juga memastikan bahwa kendaraan secara sah menjadi milik Dads. Ini sangat penting dalam hal asuransi, pencatatan pajak, atau jika suatu saat Dads ingin menjual mobil tersebut.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Tanah Jual Beli? Ini Hitung-hitungannya
Biaya balik nama mobil dibagi menjadi beberapa komponen, yang merupakan bagian dari pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Berikut adalah rincian biaya yang biasanya terlibat dalam proses balik nama mobil:
BBN-KB adalah biaya utama dalam proses balik nama kendaraan.
Besarnya biaya BBN-KB berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah, namun secara umum berkisar antara 1% hingga 12,5% dari nilai jual kendaraan.
Di kebanyakan provinsi di Indonesia, BBN-KB untuk kendaraan bermotor bekas biasanya sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Contoh perhitungan:
Jika Dads membeli mobil bekas dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, maka besarnya BBN-KB yang harus dibayarkan adalah:
BBN-KB = 1% x NJKB
BBN-KB = 1% x Rp150.000.000 = Rp1.500.000
PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Ketika melakukan balik nama, pemilik baru juga harus membayar pajak ini jika belum dilunasi oleh pemilik sebelumnya.
Baca Juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Besarnya PKB tergantung pada nilai jual kendaraan dan kebijakan daerah, namun biasanya sekitar 1,5% dari NJKB.
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang digunakan untuk dana asuransi kecelakaan lalu lintas.
Besarnya SWDKLLJ untuk mobil biasanya sekitar Rp143.000 per tahun.
Selain BBN-KB dan PKB, Dads juga perlu membayar biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau biasa disebut plat nomor).
Biaya ini berbeda-beda, namun secara umum untuk mobil bekas berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga harus diperbarui saat melakukan balik nama.
Biaya penerbitan BPKB untuk mobil biasanya sekitar Rp375.000 hingga Rp500.000, tergantung kebijakan dari pihak berwenang.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan total biaya balik nama mobil dengan NJKB sebesar Rp150.000.000:
1. BBN-KB: Rp1.500.000
2. PKB (1,5% dari NJKB): Rp2.250.000
3. SWDKLLJ: Rp143.000
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris
4. Biaya penerbitan STNK dan TNKB: Rp300.000
5. Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000
Total biaya balik nama:
Rp1.500.000 + Rp2.250.000 + Rp143.000 + Rp300.000 + Rp375.000 = Rp4.568.00
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil dengan NJKB Rp150.000.000 adalah sekitar Rp4.568.000.
Jika Dads terlambat mengurus balik nama setelah membeli mobil bekas, ada beberapa denda yang mungkin dikenakan.
Denda ini umumnya berlaku untuk keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Denda keterlambatan PKB dihitung sebesar 25% dari nilai PKB tahunan yang belum dibayarkan.
Jadi, jika PKB Dads adalah Rp2.250.000, denda yang dikenakan adalah:
Denda PKB = 25% x PKB
Denda PKB = 25% x Rp2.250.000 = Rp562.500
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Motor Beda Kota? Syarat Ini yang Harus Diketahui Lebih Dulu
Untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000 per tahun keterlambatan.
Jika Dads terlambat mengurus balik nama selama satu tahun, berikut adalah contoh perhitungan denda yang mungkin harus dibayarkan:
1. Denda PKB: Rp562.500
2. Denda SWDKLLJ: Rp100.000
Total denda keterlambatan:
Rp562.500 + Rp100.000 = Rp662.500
Proses balik nama mobil dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian yang ditandatangani oleh pemilik sebelumnya
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Begini Cara Hitungnya
- Formulir balik nama (biasanya tersedia di Samsat)
Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengurus balik nama.
Di sana, Dads akan diarahkan untuk memeriksa fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Setelah proses administrasi selesai, Dads akan diberikan informasi mengenai jumlah biaya yang harus dibayarkan.
Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diberikan.
Setelah pembayaran selesai, Dads akan menerima STNK dengan nama pemilik baru.
Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan.
Balik nama mobil adalah proses yang wajib dilakukan ketika ada pergantian kepemilikan kendaraan.
Biaya yang dikeluarkan untuk balik nama bervariasi tergantung pada nilai jual kendaraan dan kebijakan pemerintah daerah, tetapi umumnya meliputi BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK dan BPKB.
Selain itu, jika terlambat mengurus balik nama, Dads akan dikenakan denda keterlambatan, terutama untuk pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Agar terhindar dari denda, pastikan Dads mengurus balik nama sesegera mungkin setelah membeli kendaraan bekas.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Ini Penjelasan Serta Syarat yang Dibutuhkan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR