Nakita.id - Balik nama mobil merupakan proses yang perlu dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, baik karena pembelian mobil bekas, warisan, atau faktor lain.
Proses balik nama ini penting karena jika nama pemilik kendaraan tidak sesuai dengan dokumen resmi, pemilik baru bisa menghadapi kesulitan dalam pengurusan administrasi, pajak, dan penegakan hukum.
Bagi Dads yang baru saja membeli mobil bekas, memahami biaya yang terlibat dalam balik nama sangatlah penting.
Selain itu, jika terlambat mengurus balik nama, ada denda yang mungkin dikenakan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail biaya balik nama mobil serta denda yang mungkin dikenakan jika terlambat mengurusnya.
Balik nama mobil adalah proses perubahan kepemilikan kendaraan bermotor secara resmi di dokumen-dokumen yang diakui oleh pihak berwenang, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dengan melakukan balik nama, nama pemilik kendaraan pada STNK dan BPKB akan diubah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses ini diwajibkan oleh pemerintah agar setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya memiliki data kepemilikan yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1. Kepatuhan Hukum: Jika mobil masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, Dads tidak secara sah diakui sebagai pemilik. Ini bisa menjadi masalah jika ada perselisihan hukum atau jika kendaraan Dads terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.
2. Pajak Kendaraan: Pajak kendaraan harus dibayarkan setiap tahun, dan nama yang tertera di STNK harus sesuai dengan pemilik kendaraan saat ini. Jika nama belum diubah, Dads bisa mengalami masalah saat membayar pajak kendaraan.
3. Kepemilikan Legal: Balik nama juga memastikan bahwa kendaraan secara sah menjadi milik Dads. Ini sangat penting dalam hal asuransi, pencatatan pajak, atau jika suatu saat Dads ingin menjual mobil tersebut.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Tanah Jual Beli? Ini Hitung-hitungannya
Biaya balik nama mobil dibagi menjadi beberapa komponen, yang merupakan bagian dari pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR