SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang digunakan untuk dana asuransi kecelakaan lalu lintas.
Besarnya SWDKLLJ untuk mobil biasanya sekitar Rp143.000 per tahun.
Selain BBN-KB dan PKB, Dads juga perlu membayar biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau biasa disebut plat nomor).
Biaya ini berbeda-beda, namun secara umum untuk mobil bekas berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga harus diperbarui saat melakukan balik nama.
Biaya penerbitan BPKB untuk mobil biasanya sekitar Rp375.000 hingga Rp500.000, tergantung kebijakan dari pihak berwenang.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan total biaya balik nama mobil dengan NJKB sebesar Rp150.000.000:
1. BBN-KB: Rp1.500.000
2. PKB (1,5% dari NJKB): Rp2.250.000
3. SWDKLLJ: Rp143.000
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris
4. Biaya penerbitan STNK dan TNKB: Rp300.000
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR