Jika Dads terlambat mengurus balik nama selama satu tahun, berikut adalah contoh perhitungan denda yang mungkin harus dibayarkan:
1. Denda PKB: Rp562.500
2. Denda SWDKLLJ: Rp100.000
Total denda keterlambatan:
Rp562.500 + Rp100.000 = Rp662.500
Proses balik nama mobil dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian yang ditandatangani oleh pemilik sebelumnya
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Begini Cara Hitungnya
- Formulir balik nama (biasanya tersedia di Samsat)
Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengurus balik nama.
Di sana, Dads akan diarahkan untuk memeriksa fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Setelah proses administrasi selesai, Dads akan diberikan informasi mengenai jumlah biaya yang harus dibayarkan.
Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diberikan.
Setelah pembayaran selesai, Dads akan menerima STNK dengan nama pemilik baru.
Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan.
Balik nama mobil adalah proses yang wajib dilakukan ketika ada pergantian kepemilikan kendaraan.
Biaya yang dikeluarkan untuk balik nama bervariasi tergantung pada nilai jual kendaraan dan kebijakan pemerintah daerah, tetapi umumnya meliputi BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK dan BPKB.
Selain itu, jika terlambat mengurus balik nama, Dads akan dikenakan denda keterlambatan, terutama untuk pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Agar terhindar dari denda, pastikan Dads mengurus balik nama sesegera mungkin setelah membeli kendaraan bekas.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Ini Penjelasan Serta Syarat yang Dibutuhkan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR