5. Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000
Total biaya balik nama:
Rp1.500.000 + Rp2.250.000 + Rp143.000 + Rp300.000 + Rp375.000 = Rp4.568.00
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil dengan NJKB Rp150.000.000 adalah sekitar Rp4.568.000.
Jika Dads terlambat mengurus balik nama setelah membeli mobil bekas, ada beberapa denda yang mungkin dikenakan.
Denda ini umumnya berlaku untuk keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Denda keterlambatan PKB dihitung sebesar 25% dari nilai PKB tahunan yang belum dibayarkan.
Jadi, jika PKB Dads adalah Rp2.250.000, denda yang dikenakan adalah:
Denda PKB = 25% x PKB
Denda PKB = 25% x Rp2.250.000 = Rp562.500
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Motor Beda Kota? Syarat Ini yang Harus Diketahui Lebih Dulu
Untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000 per tahun keterlambatan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR