Berikut adalah rincian biaya yang biasanya terlibat dalam proses balik nama mobil:
BBN-KB adalah biaya utama dalam proses balik nama kendaraan.
Besarnya biaya BBN-KB berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah, namun secara umum berkisar antara 1% hingga 12,5% dari nilai jual kendaraan.
Di kebanyakan provinsi di Indonesia, BBN-KB untuk kendaraan bermotor bekas biasanya sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Contoh perhitungan:
Jika Dads membeli mobil bekas dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, maka besarnya BBN-KB yang harus dibayarkan adalah:
BBN-KB = 1% x NJKB
BBN-KB = 1% x Rp150.000.000 = Rp1.500.000
PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Ketika melakukan balik nama, pemilik baru juga harus membayar pajak ini jika belum dilunasi oleh pemilik sebelumnya.
Baca Juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Besarnya PKB tergantung pada nilai jual kendaraan dan kebijakan daerah, namun biasanya sekitar 1,5% dari NJKB.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR