Nakita.id - Pemerintah Indonesia terus melanjutkan upayanya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin dan rentan, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umum.
Pada akhir tahun 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan PKH Tahap 4 yang direncanakan berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember.
Dalam tahap pencairan ini, penerima bansos dapat mengklaim dana bantuan yang mencapai Rp750 ribu, tergantung pada kategori yang mereka masuki.
Artikel ini akan membahas cara mengecek status penerima, prosedur pencairan dana bansos, dan hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses klaim dana dapat berjalan dengan lancar.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program unggulan pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin di Indonesia.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar seperti:
- Pendidikan: Dana bantuan dapat digunakan untuk biaya sekolah anak-anak, pembelian seragam, buku, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
- Kesehatan: Keluarga yang memiliki ibu hamil dan anak-anak balita bisa memanfaatkan bantuan ini untuk mendapatkan layanan kesehatan, seperti pemeriksaan kehamilan, imunisasi, serta perawatan anak usia dini.
- Kesejahteraan: PKH juga mendukung kebutuhan dasar keluarga, seperti pangan, transportasi untuk kebutuhan mendesak, dan kebutuhan lainnya.
Bantuan sosial dari PKH diberikan dalam empat tahap setiap tahunnya.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR