- Penerbitan TNKB: Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
- Cek fisik kendaraan: Rp20.000
2. Biaya Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan ini biasanya bergantung pada lamanya keterlambatan serta besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.
Berikut adalah rumus perhitungan dendanya:
- Terlambat 1 hari: Denda sebesar PKB sebulan.
- Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: PKB dikali 23%.
- Terlambat 2 bulan hingga 1 tahun: (2% dari PKB dikali jumlah bulan keterlambatan) + denda SWDKLLJ.
- Terlambat lebih dari 1 tahun: ((2% dari PKB dikali jumlah bulan terlambat) + denda SWDKLLJ) + 25% dari PKB.
Baca Juga: Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Tipe A Tergantung Pilihan Kelas
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR