Nakita.id - Tahukah Dads ada biaya denda telat ganti plat nomor dan jumlahnya akan semakin seiring dengan berjalannya waktu? Ini penjelasannya.
Mengganti plat motor tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Namun, banyak pemilik motor yang sering kali lupa atau menunda untuk mengganti plat kendaraan mereka.
Padahal, jika terlambat melakukan perpanjangan plat, ada denda yang harus dibayarkan, dan biaya denda ini bisa terus bertambah seiring lamanya keterlambatan.
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus melakukan penggantian plat setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak.
Jika pemilik motor telat mengganti plat, selain dikenakan denda administrasi, mereka juga bisa terancam masalah hukum karena berkendara dengan dokumen yang tidak valid.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah besaran biaya denda telat ganti plat motor yang harus Dads tahu.
Yuk simak!
Sebelum bicara soal biaya denda, kalian harus tahu mengenai biaya ganti plat nomor dan persyaratan yang dibutuhkan:
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Baca Juga: Biaya Les Renang Bayi 6-12 Bulan Apakah Mahal? Ini Kisaran Harganya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR