Nakita.id - Terungkap jawaban Rizky Febian dan Mahalini nikah siri.
Ada alasan dibalik pernikahan siri Rizky Febian dan Mahalini.
Simak selengkapnya di sini.
Sudah lebih dari lima bulan sejak penyanyi Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah mereka yang berlangsung dengan penuh kemewahan di sebuah hotel ternama di Jakarta pada Jumat, 10 Mei 2024.
Pasangan yang sempat mencuri perhatian ini kemudian merayakan pesta resepsi mereka di Bali, memberikan kesan mendalam bagi para tamu dan penggemar yang menyaksikan momen bahagia itu.
Namun, setelah berbulan-bulan berlalu, terungkap fakta yang mengejutkan: pernikahan mereka ternyata belum tercatat secara resmi di lembar catatan negara.
Menurut Taslimah, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pernikahan Rizky Febian, yang akrab disapa Iky, dan Mahalini dilangsungkan hanya secara agama.
Oleh karena itu, pasangan tersebut mengajukan permohonan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama untuk mendapatkan status hukum resmi.
Taslimah menjelaskan bahwa dokumen pengajuan itsbat ini sudah tercatat di pengadilan sejak 10 Oktober 2024.
Permohonan ini dilakukan melalui e-court, sistem pengadilan online yang memudahkan proses administrasi peradilan.
Taslimah juga mengonfirmasi bahwa pernikahan yang digelar Rizky Febian dan Mahalini pada bulan Mei belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Baca Juga: Sempat Trending Mahalini Selingkuh, Istri Rizky Febian Tanggapi Seperti Ini
"Jadi, peristiwa pernikahan yang sudah digelar pada 10 Mei 2024 itu belum terdaftar di KUA. Sementara pernikahan itu harus tercatatkan resmi di KUA daerah setempat," ujarnya.
Artinya, meski keduanya telah mengikat janji suci di hadapan agama, namun pernikahan tersebut belum sah di mata hukum negara.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah merupakan prosedur legal di Indonesia untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya dilangsungkan secara agama, namun belum terdaftar di lembaga negara.
Biasanya, itsbat diajukan dalam situasi di mana pasangan yang sudah menikah secara agama membutuhkan pengakuan hukum atas status pernikahan mereka, terutama untuk keperluan administrasi atau hak-hak hukum lainnya.
Alasan pengajuan itsbat nikah, menurut Taslimah, adalah karena belum adanya bukti tertulis atau dokumen resmi yang mencatat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di negara.
"Jadi alasannya karena belum ada bukti tertulisnya pernikahan mereka. Makanya mengajukan pengesahan atau itsbat nikah," jelas Taslimah.
Dengan pengesahan ini, pasangan tersebut akan memiliki bukti resmi berupa akta nikah yang diakui oleh negara, sehingga pernikahan mereka tercatat sah secara hukum dan administratif.
Proses itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini ini telah dijadwalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan akan disidangkan pada 4 November 2024.
Menurut keterangan dari Taslimah, keduanya, selaku pemohon, diwajibkan hadir dalam sidang itsbat tersebut.
Kehadiran kedua belah pihak menjadi syarat penting dalam sidang itsbat agar hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini dengan lebih komprehensif, termasuk bukti-bukti yang disampaikan oleh pasangan tersebut.
Baca Juga: Mahalini Hamil? Kondisi Kesehatan Istri Rizky Febian Jadi Sorotan
Sidang itsbat diharapkan menjadi solusi untuk mengesahkan pernikahan Rizky dan Mahalini, sehingga pernikahan yang sudah mereka rayakan sejak Mei lalu dapat tercatat resmi dan sah di mata hukum.
Bagi publik, sidang ini menjadi momen yang menarik, karena pernikahan mereka telah menjadi sorotan luas, tidak hanya karena latar belakang karier keduanya sebagai publik figur, tetapi juga karena kemewahan dan kebahagiaan yang tergambar dalam setiap momen yang mereka bagikan di media sosial.
Pencatatan pernikahan di KUA bukan hanya formalitas administratif semata, tetapi memiliki peran penting dalam hukum keluarga di Indonesia.
Dengan terdaftarnya pernikahan di KUA, pasangan mendapatkan pengakuan resmi dari negara, yang bermanfaat dalam berbagai aspek, seperti pengurusan hak waris, hak atas aset bersama, hingga hak asuh anak jika kelak mereka memiliki keturunan.
Selain itu, pencatatan pernikahan di KUA juga mempermudah dalam hal dokumentasi kependudukan, karena kedua pasangan akan diakui sebagai suami-istri oleh negara dan dapat mencatatkan status tersebut dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Bagi publik figur seperti Rizky Febian dan Mahalini, pencatatan ini juga penting untuk menjaga citra dan menghindari spekulasi yang mungkin muncul di tengah masyarakat.
Melalui pencatatan pernikahan, mereka menunjukkan bahwa ikatan yang telah terjalin tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sesuai dengan hukum negara.
Walaupun belum terdaftar di negara, momen akad nikah Rizky Febian dan Mahalini telah berlangsung dengan begitu khidmat dan memukau.
Bertempat di sebuah hotel mewah di Jakarta, keduanya melangsungkan prosesi akad yang dihadiri keluarga dan sahabat terdekat.
Usai akad, Rizky dan Mahalini memamerkan buku nikah kepada para tamu, memberi kesan bahwa mereka telah menyelesaikan seluruh tahapan pernikahan, baik secara agama maupun negara.
Tak berhenti di situ, mereka juga menggelar pesta resepsi yang meriah di Bali, yang dihadiri oleh kalangan artis dan tokoh publik lainnya.
Baca Juga: Mahalini Raharja dan Rizky Febian Menikah Hari Ini, Intip Bocorannya
Momen resepsi ini membuat banyak orang ikut merasakan kebahagiaan mereka, dan foto-foto dari acara ini pun viral di media sosial.
Pengajuan itsbat nikah oleh Rizky Febian dan Mahalini tak pelak menimbulkan spekulasi di kalangan penggemar maupun masyarakat.
Bagi banyak orang, kabar ini mungkin mengundang tanda tanya mengingat mereka sudah menggelar prosesi pernikahan secara besar-besaran.
Namun, permohonan itsbat yang mereka ajukan menjadi langkah bijak untuk memenuhi aspek hukum pernikahan di Indonesia.
Publik dan penggemar tetap memberikan dukungan positif terhadap pasangan ini, berharap agar proses pengesahan itsbat berjalan lancar dan memberikan ketenangan bagi mereka.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menunjukkan bagaimana pentingnya aspek hukum dalam pernikahan yang sah di Indonesia, serta mengingatkan bahwa pernikahan tidak hanya soal upacara atau resepsi, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban yang harus terpenuhi demi keberlangsungan hidup berkeluarga.
Di tengah segala tantangan yang dihadapi, baik Rizky Febian maupun Mahalini tetap menunjukkan komitmen mereka untuk mengikuti aturan yang ada.
Dengan demikian, pernikahan mereka dapat menjadi lebih dari sekadar ikatan pribadi, tetapi juga memiliki legitimasi yang diakui secara resmi oleh negara.
Baca Juga: Rizky Febian Menikah 8 Mei, Ketahuan MC Nikahan Anak Sule Gratisan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR