"Jadi, peristiwa pernikahan yang sudah digelar pada 10 Mei 2024 itu belum terdaftar di KUA. Sementara pernikahan itu harus tercatatkan resmi di KUA daerah setempat," ujarnya.
Artinya, meski keduanya telah mengikat janji suci di hadapan agama, namun pernikahan tersebut belum sah di mata hukum negara.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah merupakan prosedur legal di Indonesia untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya dilangsungkan secara agama, namun belum terdaftar di lembaga negara.
Biasanya, itsbat diajukan dalam situasi di mana pasangan yang sudah menikah secara agama membutuhkan pengakuan hukum atas status pernikahan mereka, terutama untuk keperluan administrasi atau hak-hak hukum lainnya.
Alasan pengajuan itsbat nikah, menurut Taslimah, adalah karena belum adanya bukti tertulis atau dokumen resmi yang mencatat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di negara.
"Jadi alasannya karena belum ada bukti tertulisnya pernikahan mereka. Makanya mengajukan pengesahan atau itsbat nikah," jelas Taslimah.
Dengan pengesahan ini, pasangan tersebut akan memiliki bukti resmi berupa akta nikah yang diakui oleh negara, sehingga pernikahan mereka tercatat sah secara hukum dan administratif.
Proses itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini ini telah dijadwalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan akan disidangkan pada 4 November 2024.
Menurut keterangan dari Taslimah, keduanya, selaku pemohon, diwajibkan hadir dalam sidang itsbat tersebut.
Kehadiran kedua belah pihak menjadi syarat penting dalam sidang itsbat agar hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini dengan lebih komprehensif, termasuk bukti-bukti yang disampaikan oleh pasangan tersebut.
Baca Juga: Mahalini Hamil? Kondisi Kesehatan Istri Rizky Febian Jadi Sorotan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR