Baca Juga: Berapa Biaya Kursus Menjahit untuk Pemula, Apakah Terjangkau?
1. Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.
2. Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag.
3. Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
4. Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi.
5. Moms dan Dads akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag.
6. Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.
Baca Juga: Biaya Les Mandarin di Jakarta Berapa? Bisa Pilih Online dan Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR