Baca Juga: Biaya Les AHE Dijamin Terjangkau untuk Anak Usia Dini hingga SD
Ada dua langkah yang perlu kalian lakukan untuk mendaftar ibadah haji.
Yakni, membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.
A. Buka Tabungan Haji di BPS BPIH
1. Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili.
2. Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH.
3. Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
4. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
5. BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar.
6. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.
7. Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
B. Datang ke Kantor Kementerian Agama
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR