Langkah berikutnya yang diambil Baim Wong adalah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan cerai ini didaftarkan secara resmi oleh kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, melalui sistem eCourt.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Tidak hanya mengajukan cerai, Baim Wong juga mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyatakan bahwa Baim meminta izin untuk mengucapkan talak kepada Paula sekaligus mendapatkan hak asuh atas kedua anak tersebut.
Taslimah menambahkan bahwa dalam gugatan cerainya, Baim tidak membahas mengenai pembagian harta gono-gini.
"Yang terdaftar hanya untuk minta izin bercerai serta minta ditunjuk sebagai pengasuh dari kedua anaknya," jelasnya.
Sidang pertama perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan pada 23 Oktober 2024.
Agenda sidang tersebut akan diawali dengan mediasi, sebuah upaya yang diharapkan bisa menjadi titik temu bagi kedua belah pihak.
Baik Baim maupun Paula diminta untuk hadir dalam sidang tersebut untuk menjalani proses mediasi.
Mediasi adalah proses yang biasanya wajib dilakukan dalam setiap kasus perceraian di Indonesia.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR