Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, dinyatakan bahwa, "Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tidak layak untuk memelihara anaknya."
Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga menegaskan hal serupa, yakni bahwa, "Jika terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur seyogyanya diserahkan kepada orang yang terdekat dan paling akrab dengan si anak, yaitu ibunya."
Namun, dalam Pasal 156 huruf c KHI disebutkan bahwa ayah atau ibu yang bercerai dapat kehilangan hak asuh anak (hadhanah).
Hak asuh dapat berpindah jika pengasuh, baik ibu maupun ayah, dianggap tidak layak menjalankan pengasuhan.
Pasal 156 huruf c berbunyi, "apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula."
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR