Nakita.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengendara untuk memastikan bahwa izin mengemudi mereka tetap sah.
Salah satu jenis SIM yang paling umum digunakan di Indonesia adalah SIM C, yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi digital telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal administrasi publik.
Salah satu inovasi terbaru adalah aplikasi digital dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM C secara online.
Artikel ini akan membahas biaya, keuntungan, dan proses perpanjangan SIM C melalui aplikasi digital Korlantas.
Biaya perpanjangan SIM C melalui aplikasi digital Korlantas mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM C adalah sebagai berikut:
1. Biaya Penerbitan SIM C: Rp 75.000
2. Biaya Asuransi: Rp 30.000 (bersifat opsional)
3. Biaya Tes Kesehatan: Rp 25.000 (tergantung kebijakan klinik yang bekerja sama dengan Korlantas)
Secara total, jika memilih untuk menggunakan layanan asuransi, biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 130.000.
Baca Juga: Biaya Memperbarui SIM C Online Rp100 Ribuan, Syaratnya Apa Saja?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR