Menurut pandangan Islam, membunuh hewan tanpa alasan bukanlah tindakan yang dibenarkan.
Berlaku untuk semua orang tidak hanya berlalu pada ibu yang sedang mengandung saja.
Maupun seorang suami yang memiliki istri yang sedang hamil.
Karena membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kedzaliman terhadap binatang tersebut.
Terutama membunuh hewan dengan menyiksanya sampai mati.
Dilansir dari Konsultasi Syariah, membunuh hewan tidak diperbolehkan kecuali memang terdapat alasan yang dianjutkan untuk dibunuh.
Namun lain halnya jika hewan tersebut dibunuh karena suatu alasan.
Misalnya disembelih untuk qurban atau membunuh hewan yang dapat membahayakan selamatan.
Maka untuk hal ini bukan termasuk kedzaliman, lantaran mendapat izin secara syariat.
Apabila tidak terbukti secara ilmiah dan syariah, maka pantangan tersebutnya hanyalah mitos.
Nah, itu dia Moms penjelasan mengenai mitos atau fakta ibu hamil dan suami dilarang membunuh hewan.
Baca Juga: Mitos dan Fakta Ibu Hamil Harus Pakai Peniti, Simak Penjelasannya!
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR