Nakita.id - Dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19, pemerintah menggalakkan di rumah saja dan tidak boleh keluar rumah.
Apalagi setelah diketahui penyebaran virus corona ini sangat cepat dan berbahaya.
Masyarakat dilarang bepergian ke luar kota jadi salah satu solusi menekan pasien Covid-19 yang masih terus bertambah.
Sampai pada Senin (11/05/2020), Indonesia telah mencatat 14.032 kasus virus corona yang terkonfirmasi.
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk membantu pemerintah dengan hanya di rumah saja.
Lalu, bagaimana nasib perantau yang terjebak di kawasan zona merah atau yang sudah menerapkan PSBB?
Sebagian dari perantau mengikuti saran dari pemerintah untuk tetap berada pada kota rantau dan tetap menjalankan aturan sesuai yang berlaku.
Namun, sebagian ada yang nekat pulang dengan dalih tak ada kegiatan di kota rantau setelah diterapkannya PSBB.
Masyarakat yang bandel ini memilih untuk naik travel yang masih juga nekat membawa penumpang.
Travel gelap ini kemudian jadi incaran Dirlantas Polda Metro Jaya.
Selama pandemi virus corona, Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Ketupat 2020 untuk memantau keluar masuknya kendaraan luar kota.
Setelah 18 hari beroperasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnmo Yogo mengumumkan telah menangkap travel gelap yang nekat beroperasi.
Tak disangka, dari kejadian ini Kombes Sambodo mengungkapkan bahwa ternyata tarif yang dipasang untuk sekali perjalanan dari Jobodetabek menuju kota asal merogoh kocek 2 kali lipat dari perjalanan biasa.
"Contoh yang mau ke Brebes, Jawa Tengah, tiketnya Rp 500.000. Padahal harga normal Rp 150.000. Ada yang ke Cirebon, tiketnya Rp 300.000, padahal harga normal Rp 100.000," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Hasil dari penyelidikan, Sambodo mengutarakan bahwa tujuan yang dibawa travel gelap ini akan menuju daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan sebagian Jawa Barat.
"(Tujuannya) hampir seluruh kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur dan sebagian ke Jawa Barat. Tujuan mereka ada yang ke Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Cirebon, hampir semua kota ada tujuannya," ungkap Sambodo.
Polisi telah mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut 1.389 pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 11 Mei 2020.
Sementara tu, jika lebih dirinci, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mengangkut 1.113 pemudik selama tiga hari operasi penyekatan, yakni 8 hingga 10 Mei 2020.
Kendaraan travel itu terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus 112, 78 mobil pribadi, dan satu unit truk.
Para pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sementara, pengemudi truk dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR