Nakita.id - Kosmetik seolah sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi perempuan.
Adanya kosmetik ini penting mendongkrak kecantikan wajah dan tubuh manusia, terutama untuk perempuan.
Banyaknya jenis kosmetik pun terkadang membuat para kita ingin mencobanya agar bisa mendapatkan penampilan maksimal.
Baca Juga : Hasil Penelitian: Lebih dari 250 Nyawa Melayang Karena 'Selfie', Ini Negara Paling Banyak Memakan Korban
Berbagai kosmetik impor dari luar negeri pun banyak menggiurkan masyarakat. Penjualan kosmetik secara online pun kini kian memudahkan masyarakat untuk bisa memilikinya.
Berbagai online shop baik melalui media sosial seperti instagram dan facebook, maupun melalui lapak toko online kini menyediakan dagangan berupa kosmetik.
Namun, terkadang ada saja pihak yang menyalahgunakan adanya kemudahan ini.
Alih-alih mendongkrak kecantikan, yang ada justu membahayakan kesehatan juga merusak penampilan.
Jadi, ada baiknya sebelum berbelanja kosmetik secara online, Moms lebih berhati-hati.
Pasalnya, ribuan kosmetik yang diperdagangkan secara online telah berhasil disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Melansir dari lama resmi BPOM, BPPOM Pontianak telah melakukan penindakan Pro Justicia terhadap para pelaku tindak kriminal yang memperjualbelikan kosmetika tanpa ijin edar di kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, BPOM melakukan operasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Operasi ini dilakukan pada tanggal 4-5 september 2018 lalu.
Mereka pun mendapatkan temuan banyak kosmetik ilegal yang diperjual belikan secara online melalui instagram dan facebook.
Kosmetik-kosmetik yang diperdagangkan secara online ini merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Baca Juga : Puluhan Siswa Sayat Tangannya Usai Konsumsi Minuman Berenergi, Ini Klarifikasi BPOM
BPPOM telah menyita kosmetik tanpa izin edar ini dan menemukan sebanyak 57 item dengan total 4.198 kemasan.
Barang sitaan BPOM ini ditaksir memiliki nilai jual mencapai ratusan juta rupiah.
Dari hasil temuan BPOM, berikut daftar kosmetik ilegal yang diperjual belikan secara online tersebut:
1. Sabun, toner, krim pemutih merk RD
2. Sabun, Toner, krim merk CR,
3. Krim Temulawak dari Malaysia
4. V-C Injection dari Thailand
5. Naked Lipgloss dan Lipstik
6. NYX Lip Gloss
7. Claridem
8. Hydroquinone dll
Atas adanya tindakan pelanggaran tersebut, BPOM akan melakukan tindakan tegas pada para pelaku.
Kosmetik ilegal yang beredar tersebut tidak hanya melanggar peraturan, namun juga kualitas produk yang belum tentu terjamin keamanan dan mutunya.
Sehingga, akan sangat berisiko bagi masyarakat untuk menggunakan kosmetik-kosmetik tersebut.
Menyikapi hal ini, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak, Dra. Susan Gracia Arpan Apt. M.Si pun memberi imbauan bagi generasi milenial.
Ia mengimbau dan mengingatkan generasi milenial dan kaum perempuan agar cerdas saat membeli kosmetik secara online.
Susan pun memberikan tips sederhana "CEK KLIK" bisa diaplikasikan sebelum membeli suatu produk.
Yaitu dengan cek kemasan, label, ijin edar, dan tanggal kedaluwarsa suatu produk.
Selain itu, Moms juga bisa mengecek apakah produk tersebut legal atau tidak melalui website BPOM.
Baca Juga : Bahaya Menyalakan AC Saat Mobil Berhenti, Jangan Menyalakan dan Mematikan AC Saat Kondisi Ini!
Moms bisa mengecek produk melalui cekbpom.pom.go.id agar lebih yakin.
Nah, itu dia daftar kosmetik ilegal yang telah disita oleh BPOM, Moms.
Daripada berisiko dan membahayakan, lebih baik cek dahulu sebelum membeli dan menggunakan ya, Moms.(*)
Source | : | pom.go.id |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR