Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, BPOM melakukan operasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Operasi ini dilakukan pada tanggal 4-5 september 2018 lalu.
Mereka pun mendapatkan temuan banyak kosmetik ilegal yang diperjual belikan secara online melalui instagram dan facebook.
Kosmetik-kosmetik yang diperdagangkan secara online ini merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Baca Juga : Puluhan Siswa Sayat Tangannya Usai Konsumsi Minuman Berenergi, Ini Klarifikasi BPOM
BPPOM telah menyita kosmetik tanpa izin edar ini dan menemukan sebanyak 57 item dengan total 4.198 kemasan.
Barang sitaan BPOM ini ditaksir memiliki nilai jual mencapai ratusan juta rupiah.
Dari hasil temuan BPOM, berikut daftar kosmetik ilegal yang diperjual belikan secara online tersebut:
1. Sabun, toner, krim pemutih merk RD
2. Sabun, Toner, krim merk CR,
3. Krim Temulawak dari Malaysia
4. V-C Injection dari Thailand
5. Naked Lipgloss dan Lipstik
6. NYX Lip Gloss
7. Claridem
8. Hydroquinone dll
Source | : | pom.go.id |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR