Nakita.id - Belum lama ini, kabar seorang guru di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Konsel-Sultra) yang dihukum karena diduga menghukum anak anggota polisi viral di media sosial.
Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani (37) ditahan usai ditetapkan tersangka karena dituduh memukuli muridnya.
Guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan itu juga mengaku dimintai uang Rp50 juta agar berdamai dengan orangtua murid yang berprofesi sebagai anggota polisi.
Ibu dua anak tersebut kemudian ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dikutip dari Kompas.id, Senin (21/10/2024), Supriyani tidak pernah mengakui tuduhan pemukulan muridnya yang anak polisi tersebut.
Suami Supriyani, Katiran (38) menyebutkan, dia awalnya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024.
Saat itu Polisi meminta kontak Supriyani.
Polisi lalu memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orangtua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya.
Saat Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid tersebut dan orangtuanya.
Ayah murid tersebut adalah Kanit Intel Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.
Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024.
Baca Juga: Formasi PPPK Kemenag 2024 di sscn.bkn.go.id, Prioritas Tenaga Honorer!
Murid tersebut mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar.
Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut.
Sebab pada saat kejadian dia sedang mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban.
”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran.
Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito.
Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan.
Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya.
Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya.
Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan.
Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain.
Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru.
Baca Juga: Mengenal Istilah Grooming yang Ramai di Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Viralnya isu tersebut ternyata terdengar sampai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Guru Supriyani rencananya akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.
Informasi ini disampaikan oleh Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti, M.Ed saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," tegas Abdul Mu’ti
Dan ternyata Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru.
Sehingga guru Supriyani akan langsung diterima melalui jalur afirmasi.
Selain itu Mu'ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani, M.Pd.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.
Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu'ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen. Tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, maka Kemendikdasmen langsung turun tangan.
"Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo. Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani," kata Mu'ti.
Baca Juga: BKN Buka 115 Formasi PPPK 2024, Ini Kisaran Gaji dan Cara Mendaftarnya
Artikel ini pernah tayang di Kompas Guru Honorer di Konawe Ditahan, Dituduh Pukuli Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta agar Damai dengan judul dan Wartakota dengan judul Kabar Gembira! Guru Honorer Supriyani di Konowe Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR