Nakita.id - Ketahui apa saja biaya-biaya Gopay Pinjam termasuk besaran bunga pinjaman.
Sebelum menggunakan layanan Gopay Pinjam, penting untuk memahami biaya yang dikenakan.
Layanan ini menawarkan kemudahan pinjaman, namun ada beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan.
Seperti bunga harian yang dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, biaya keterlambatan jika melewati batas pembayaran, serta potensi biaya administrasi.
Dengan mengetahui detail biaya ini, pengguna dapat lebih bijak dalam memutuskan untuk mengaktifkan layanan pinjaman tersebut.
Ini juga bisa mencegah pengguna terjebak pada biaya-biaya tambahan yang tidak mereka ketahui.
Melansir dari laman Gojek dan Gopay, berikut ini adalah daftar biaya yang terkait dengan Gopay Pinjam.
Yuk simak!
1. Biaya Provinsi
Biaya Provinsi Gopay Pinjam ditarik 1% dari jumlah penarikan pinjaman.
2. Biaya Bunga Pinjaman
Baca Juga: Apakah Pinjol Gopay Pinjam Berani Datang ke Rumah? Coba Cek di Sini
Biaya Bunga Pinjaman Gopay Pinjam dimulai dari 1,26% dari jumlah penarikan pinjaman.
Bunga ini akan dibebankan secara flat per bulan sesuai dengan tenor pinjaman.
3. Biaya Layanan
Biaya Layanan dimulai dari 1,95% dari jumlah penarikan pinjaman
Biaya ini akan dibebankan secara flat per bulan tergantung pada pilihan jangka waktu serta pajak sebesar 11% dari total biaya layanan.
Sebelum mengakses layanan ini, pastikan Moms sudah memiliki dan masuk ke aplikasi GoPay.
Jangan lupa juga untuk memperbarui aplikasinya ke versi terbaru ya, Moms.
Berikut cara mengaktifkan GoPay Pinjam.
1. Temukan GoPay Pinjam di Halaman Utama GoPay, kemudian klik Aktifin GoPay Pinjam.
2. Di Halaman GoPay Pinjam, pahami informasinya. Lalu, klik Cek Sekarang.
3. Klik Lanjut untuk menghubungkan akun Gojek dengan Findaya.
Baca Juga: Gopay Pinjam vs Shopee Pinjam, Manakah Pinjol yang Paling Aman?
4. Setujui Syarat & Ketentuan GoPay Pinjam. Lalu, klik Lanjut.
5. Isi data diri, kemudian upload foto e-KTP dan foto selfie.
6. Tunggu data diproses dan status pendaftaran dapat dicek pada halaman utama GoPay Pinjam.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR