Pelaku pun akhirnya mengaku telah menjual bayi mereka kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.
“Akhirnya mengaku bahwa anak tersebut, balita tersebut sudah dijual pada orang lain seharga Rp15 juta," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Mengetahui kejadian tersebut, RD langsung melaporkan suaminya ke Polresta Tangerang Kota karena menjual bayinya kepada orang lain.
Usai mendapat laporan tersebut, polisi segera menangkap RA sejak 1 Oktober 2024.
Polisi juga melakukan pencarian untuk menangkap orang yang membeli bayi tersebut.
Menurut pengakuan RA kepada polisi, dia menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan judi online.
Uang hasil penjualan bayi itu bahkan habis dalam waktu satu minggu.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, RA mengenal pembeli bayinya yakni sepasang suami-istri berinisial HK dan MO melalui media sosial Facebook.
Saat itu, RA melihat unggahan mereka yang mencari anak balita untuk dibeli. Dia pun menghubungi pengunggah.
“Setelah itu RA berhubungan dengan pemilik akun tersebut baik melalui (aplikasi) Messenger dan WA nomor telepon yang diberikan. Kemudian mereka janjian ketemu di Tangerang, tepatnya di pinggir Kali Cisadane," tutur Zain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, HK dan MO mengaku baru sebulan tinggal di Tangerang usai datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Apakah Aman Menyusui Bayi Saat Hamil Trimester Pertama?
Penuh Kejutan! Indomie Gandeng NewJeans Jadi Global Brand Ambassador dan Luncurkan Varian Korean Ramyeon Series
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR