Nakita.id - Penting untuk tahu biaya perpanjangan SIM online agar prosesnya lancar.
Indonesia telah memperkenalkan layanan perpanjangan SIM secara online.
Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan administrasi.
Ini adalah langkah progresif untuk mengurangi antrian di kantor kepolisian dan mempercepat proses perpanjangan SIM.
Namun, keberadaan biaya perpanjangan SIM online masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.
Jika kalian berniat untuk melakukan perpanjangan SIM, berikut ini adalah informasi biayanya seperti dilansir dari berbagai sumber.
Yuk simak!
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1 dan B2: Rp80.000
- SIM C, C1 dan C2: Rp75.000
- SIM D dan D1: Rp30.000
Baca Juga: Penting untuk Paham, Ini Besaran Biaya Notaris KPR dan Cara Hitungnya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR