Nakita.id - Salat Tarawih adalah ibadah sunnah yang dilakukan pada bulan Ramadan setelah salat Isya.
Meskipun biasanya dilakukan berjamaah di masjid, banyak orang yang ingin melaksanakannya di rumah, terutama dalam situasi di mana akses ke masjid terbatas atau untuk alasan kenyamanan pribadi.
Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dari sudut pandang hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya.
Berikut pembahasan mengenai hukum salat Tarawih sendiri di rumah serta tata cara pelaksanaannya.
Menurut mayoritas ulama, umat Muslim yang laki-laki dianjurkan Salat Tarawih berjamaah di Masjid.
Namun, bila Salat Tarawih di rumah diperbolehkan, lebih baik dengan berjamaah.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh ‘Aisyah, dan Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa yang mendirikan tarawih (qiyam Ramadhan) bersama imam sampai selesai, maka dia dihitung dengan shalat malam sepanjang malam”.
Sementara itu, ada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau sendiri pernah menunaikan Salat Tarawih secara pribadi di rumah (Sahih Bukhari dan Muslim).
Sementara itu, umat Muslim perempuan dianjurkan Salat Tarawih di rumah. Tetapi diperbolehkan Salat Tarawih di masjid.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلاةُ المرأةِ في بيتِها أفضلُ من صلاتِها في حجرتِها وصلاتُها في مَخدعِها أفضلُ من صلاتِها في بيتِها
“Shalatnya seorang wanita di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Dan shalatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya” (HR. Abu Daud no. 570, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Penulis | : | Grid Content Team |
Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR