PKB mobil misalnya Rp3.000.000.
Maka, perhitungannya sebagai berikut:
= (Rp3.000.000 x 25 persen x 3/12 bulan) + denda SWDKLLJ
= (Rp3.000.000 x 25 persen x 3/12 bulan) + Rp100.000
= (Rp3.000.000 x 0,25 x 0,25) + Rp100.000
= Rp187.500 + Rp100.000
= Rp287.500
Jadi, besarnya denda telat membayar pajak mobil adalah Rp287.500.
Itulah dia penjelasan mengenai cara menghitung besaran denda telat membayar pajak motor dan mobil.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Rincian Biaya Pajak Bawa iPhone dari Luar Negeri, Siap-siap Bawa Uang Lebih Banyak
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR