Lalu, besaran PKB yang ada pada STNK Rp250.000.
Maka, perhitungannya sebagai berikut:
= (Rp250.000 x 25 persen x 2/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor
= (Rp250.000 x 0,25 x 0,167) + Rp32.000
= Rp10.416 + Rp32.000
= Rp42.416
Jadi, besarnya denda telat bayar pajak motor selama 2 bulan yaitu sekitar Rp42.416.
Rumus tersebut juga berlaku untuk denda telat pembayaran pajak mobil.
Supaya lebih paham, Moms bisa memperhatikan contoh perhitungan denda keterlambatan bayar pajak mobil tersebut.
Misalnya, jika pemilik kendaraan telat bayar pajak selama 3 bulan.
Sementara SWDKLLJ mobil sekitar Rp100.000.
Baca Juga: Biaya Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Apakah Bisa Melakukan Ini?
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR