Nakita.id - Segini biaya perpanjang SIM A dan C, tidak mahal hanya kurang dari Rp200 ribu saja.
Bahkan sekarang Moms bisa perpanjang SIM secara online di HP. Simak selengkapnya di bawah ini Moms.
SIM memiliki masa berlaku, yakni selama lima tahun. Sebelum tenggat waktunya habis, sebaiknya pemilik SIM segera memperpanjang masa aktifnya.
Pasalnya apabila terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pemohon harus membuat SIM dari baru alias tidak bisa diperpanjang.
Untuk diketahui, aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Adapun untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tercatat, biaya untuk perpanjang SIM A sebesar Rp80.000.
Kemudian, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Jadi total hanya Rp135.000 untuk perpanjangan SIM A.
Untuk tarif perpanjangan SIM C sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp75.000.
Namun ada juga biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp130.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
Adapun untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Sudah tahu biaya perpanjang SIM A dan C kan, Moms? Sekarang saatnya Moms tahu kalau perpanjang SIM bisa online.
Ya, tak perlu antre lagi ke Polres terdekat, cukup koneksi internet dan HP saja.
Moms bisa langsung unduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Kemudian ikuti langkah ini:
Langkah pertama adalah melakukan registrasi, pemilik SIM akan diminta memasukkan nomor ponsel dan akan dikirimkan kode OTP untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi.
Berikutnya pemohon akan diminta memasukkan data NIK dan nama sesuai dengan yang tertera di KTP. Ini akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition.
Setelah berhasil maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone dan e-mail.
Pilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM. Pemohon akan diminta memenuhi syarat serta dokumen, ini daftar yang harus disiapkan:
Dokumen Pendukung
- Foto Fisik E-KTP
- Foto Fisik SIM
- Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas Foto
Syarat Upload Pas Foto
- Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
- Tidak menggunakan kacamata
- Tidak menggunakan hijab berwarna biru
- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
- Foto wajah menghadap ke depan
Selain itu pemohon harus sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website atau aplikasi e-Rikkes serta tes psikologi di aplikasi epPSI.
Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi, hasilnya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Jangan lupa pada tahap ini diperlukan biaya layanana kesehatan.
Apabila memenuhi syarat, maka hasil tes akan otomatis terkirim kepada aplikasi perpanjangan SIM Online. Jika tidak maka syarat perpanjang SIM tidak bisa dilanjutkan.
Hal serupa juga terjadi pada aplikasi epPSI. Jika memenuhi syarat maka hasil tes akan terkirim ke aplikasi perpanjang SIM online.
Jika tidak maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk melakukan tes online.
Pilih menu SINAR, dan ada dua jenis SIM yang bisa diperpanjang yakni A dan C.
Pemohon akan diminta mengisi nomor SIM, mengunggah dokumen yang disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto dan foto tanda tangan.
Lanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksa kesehatan serta psikologi pemohon.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Pemohon akan diberikan pilihan metode pengiriman, yakni ambil sendiri pemohon, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman ke alamat pemohon melalui PT Pos Indonesia.
Berikutnya lakukan pembayaran PNBP dengan virtual account Bank BNI, yang bisa dilakukan lewat ATM atau mobile banking dengan virtual account Bank BNI.
Jumlah biaya yang dibayarkan adalah antaranya biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya tergantung jarak dan lokasi tujuan).
Setelah membayar tagihan, pemohon tinggal menunggu hingga SIM berada di tangan. Setelah diterima, lakukan konfirmasi dan otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR