Adapun untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Sudah tahu biaya perpanjang SIM A dan C kan, Moms? Sekarang saatnya Moms tahu kalau perpanjang SIM bisa online.
Ya, tak perlu antre lagi ke Polres terdekat, cukup koneksi internet dan HP saja.
Moms bisa langsung unduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Kemudian ikuti langkah ini:
Langkah pertama adalah melakukan registrasi, pemilik SIM akan diminta memasukkan nomor ponsel dan akan dikirimkan kode OTP untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi.
Berikutnya pemohon akan diminta memasukkan data NIK dan nama sesuai dengan yang tertera di KTP. Ini akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition.
Setelah berhasil maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone dan e-mail.
Pilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM. Pemohon akan diminta memenuhi syarat serta dokumen, ini daftar yang harus disiapkan:
Dokumen Pendukung
- Foto Fisik E-KTP
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR