Nakita.id - Tahukah Moms dan Dads, apa itu PBI?
PBI atau Penerima Bantuan Iuran termasuk ke dalam jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Simak apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI.
Melansir laman BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan PBI juga menjadi alternatif bagi masyarakat yang keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.
Sebab, peserta BPJS Kesehatan mendiri mewajibkan untuk bayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan PBI ini bisa sangat membantu untuk masyarakat yang membutuhkan.
Lalu, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI.
Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi oleh penerimanya?
Yuk, simak penjelasan berikut ini selengkapnya.
Baca Juga: Rincian Biaya Berobat di Puskesmas Tanpa BPJS Terbaru 2022
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI
Melansir dari Kompas, cara daftar BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, tentang pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan.
"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI:
- Akan dilakukan pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
- Kepesertaan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Masyarakat bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.
Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.
Kemudian, ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.
Berikut syarat-syarat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
Baca Juga: Apa Perbedaan KIS dan BPJS? Segera Cek Penjelasannya Disini!
Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.
Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Yakni, melalui penetapan oleh Menteri Sosial.
Kemudian, ke depannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI secara otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Nah Moms, itulah pengertian PBI dan cara mendapatkan bantuan PBJS Kesehatan PBI dari pemerintah.
Baca Juga: Alur Layanan Kesehatan di Puskesmas untuk Umum dan BPJS Terbaru 2022
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR