Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.
Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Yakni, melalui penetapan oleh Menteri Sosial.
Kemudian, ke depannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI secara otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Nah Moms, itulah pengertian PBI dan cara mendapatkan bantuan PBJS Kesehatan PBI dari pemerintah.
Baca Juga: Alur Layanan Kesehatan di Puskesmas untuk Umum dan BPJS Terbaru 2022
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR