Nakita.id - Bendera merah putih adalah hal yang wajib dikibarkan saat menjelang hari kemerdekaan Indonesia yang diperingati pada 17 Agustus setiap tahunnya.
Namun bendera merah putih tidak boleh dipasang sembarangan.
Karena ternyata ada aturan serta cara pemasangan bendera merah putih yang benar, yang harus diketahui.
Sebab bendera merah putih merupakan simbol penting dan sangat sakral bagi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah telah membuat aturan khusus dalam pemasangan bendera yang sudah diatur dalam Undang Undang.
Cara pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Untuk mengetahui bagaimana aturan pemasangan dan pengibaran bendera yang benar, Moms bisa simak penjelasan berikut ini yang dilansir dari Bobo.
Aturan Pengibaran Bendera
Pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, pada pasal 7.
Baca Juga: Cara Mencuci Bendera Merah Putih yang Hendak Dipasang di Depan Rumah Menyambut 17 Agustus
Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa bendera merah putih hanya boleh dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam saja.
Meski demikian, pengibaran bendera merah putih juga boleh dikibarkan pada malam hari.
Selain itu, ada aturan lain yang harus diikuti dalam pengibaran bendera merah putih.
Yaitu bendera merah putih wajib dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.
Beberapa tempat yang bisa mengibarkan bendera merah putih diantaranya rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan hingga transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Tak hanya masyarakat umum, setiap kantor perwakilan negara Indonesia yang ada di luar negeri juga bisa memasang bendera merah putih untuk memperingat Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bendera merah putih juga dapat dikibarkan di berbagai gedung atau kantor instansi pemerintahan lainnya.
Seperti lembaga pemerintahan non kementrian, lembaga pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat dan perwakilan rakyat Indonesia di luar negeri.
Selain pada tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga dapat dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Tempat-tempat lainnya yang juga dapat mengibarkan bendera merah putih adalah pos perbatasan dan pulau-pulau terluar yang masih berada di wilayah Republik Indonesia.
Bendera pusaka juga wajib dikibarkan setiap harinya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia serta Taman Makam Pahlawan.
Terdapat dua warna yang berbeda dalam bendera Indonesia, yaitu merah dan putih.
Dua warna tersebut juga tidak dipilih secara sembarangan ya, Moms.
Sebab dua warna dalam lambang negara Indonesia itu memiliki arti dan makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia.
Pemilihan warna merah sendiri memiliki makna berani, sedangkan kesucian dilambangkan dari warna putih.
Selain itu, dua warna tersebut juga menjadi simbol tubuh manusia secara utuh.
Dalam tubuh manusia, warna merah sering dilambangkan sebagai darah yang mengalir di dalamnya.
Sementara warna putih diartikan sebagai jiwa pada setiap manusia.
Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan Pasang Bendera di Bulan Agustus, Kapan Harus Memasang Bendera Merah Putih?
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR