Selain itu, ada aturan lain yang harus diikuti dalam pengibaran bendera merah putih.
Yaitu bendera merah putih wajib dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.
Beberapa tempat yang bisa mengibarkan bendera merah putih diantaranya rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan hingga transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Tak hanya masyarakat umum, setiap kantor perwakilan negara Indonesia yang ada di luar negeri juga bisa memasang bendera merah putih untuk memperingat Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bendera merah putih juga dapat dikibarkan di berbagai gedung atau kantor instansi pemerintahan lainnya.
Seperti lembaga pemerintahan non kementrian, lembaga pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat dan perwakilan rakyat Indonesia di luar negeri.
Selain pada tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga dapat dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Tempat-tempat lainnya yang juga dapat mengibarkan bendera merah putih adalah pos perbatasan dan pulau-pulau terluar yang masih berada di wilayah Republik Indonesia.
Bendera pusaka juga wajib dikibarkan setiap harinya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia serta Taman Makam Pahlawan.
Terdapat dua warna yang berbeda dalam bendera Indonesia, yaitu merah dan putih.
Dua warna tersebut juga tidak dipilih secara sembarangan ya, Moms.
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR