Dante mengatakan, ratusan dokter Puskesmas telah dilatih untuk menggunakan alat ultrasonografi.
"Sehingga dokter Puskesmas nanti bisa menggunakan alat ultrasonografi ini secara maksimal, alat yang gampang kita gunakan yang portable sehingga bisa menjangkau daerah remote area," kata Dante.
Menurut Dante, identifikasi dan pemeriksaann pada saat hamil harus diperkuat.
Pemeriksaan kehamilan yang sebelumnya dilakukan 4 kali, kini dinaikkan 6 kali. Dua diantaranya harus dengan pemeriksaan dokter.
Melalui pemeriksaan USG ini, rujukan ke rumah sakit bisa dilakukan lebih awal.
Sebagai contoh apabila terdapat plasenta letak rendah atau solusio plasenta ini akan membawa implikasi persalinan dengan perdarahan yang lebih besar dan ini hanya bisa diatasi dengan menggunakan alat ultrasonografi.
Kemudian, mendeteksi ukuran bayi yang besar melebihi ukuran bayi pada umumnya untuk persalinan normal atau pervaginam.
"Sehingga apabila melakukan persalinan nanti maka persalinannya bisa sudah direncanakan ke rumah sakit. Sehingga angka kematian di rumah sakit bisa ditekan kematian ibu bisa ditekan," ungkap Dante.
Serta mendeteksi adanya kelainan pada janin selama kehamilan, seperti stunting.
Meski sudah ada pemberitahuan bahwa USG di puskesmas gratis, tapi mengutip dari Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 tahun 2018, ada rincian biaya USG di puskesmas. Ini untuk yang tidak memiliki kartu BPJS ya, Moms.
Karena dari penuturan di atas, kalau memiliki kartu BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan USG gratis di puskesmas. Tapi bagi yang ingin melakukan USG di puskesmas namun tidak memiliki BPJS Kesehatan Moms bisa membayar.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR