Nakita.id - Setiap orang tentunya memiliki rumah impian yang ingin segera dimiliki.
Tentu bukan hal mustahil bagi Moms yang ingin memiliki rumah impian.
Namun, jangan asal beli rumah Moms. Ada beberapa hal yang perlu Moms perhatikan.
Saat ini, ada beberapa agen properti yang sering dipakai oleh masyarakat, di antaranya Ray White, Era, Century 21, Keller Williams, dan lain-lain.
Sebaliknya, bila ditangani sendiri, berarti mulai dari persiapan hingga proses transaksi jual beli apartemen dilakukan sendiri, tanpa melibatkan perantara.
Hal-hal berikut bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan cara mana yang akan dipilih, mau melalui agen properti ataukan sendiri.
1. Kemudahan
Bagi kamu yang belum berpengalaman dalam jual beli rumah atau apartemen, proses penjualan dan pembelian akan terlihat begitu rumit.
Namun, dengan bantuan agen properti, Moms akan dibantu untuk memasarkan atau memilihkan rumah atau apartemen yang cocok.
Baca Juga: Bagi yang Ingin Beli Rumah Seken Jangan Gegabah, Perhatikan Sederet Hal Ini Bila Tak Ingin Rugi
Mereka telah dilatih untuk memahami semua tahapan dalam proses jual beli rumah atau apartemen.
Mulai dari menemukan, menyeleksi, membeli, hingga perpindahan hak kepemilikan.
Dengan menggunakan jasa mereka, tentu Moms akan merasakan berbagai kemudahan.
2. Waktu dan Tenaga
Menggunakan jasa agen properti berarti Moms tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga.
Segala hal yang berhubungan dengan proses jual beli, mulai dari mengantar calon pembeli untuk survei lokasi properti yang akan dibeli atau menemukan yang sesuai.
Hingga proses balik nama dan adminstrasi lainnya, akan diurus oleh agen properti.
Pada umumnya, agen properti sudah mempunyai daftar atau calon pembeli dan penjual, sehingga rumah atau apartemen yang dijual bisa cepat terjual, dan jika ingin membeli, maka rumah atau apartemen idaman juga bisa cepat didapat.
Jika hal tersebut dilakukan sendiri, maka Moms harus menyediakan waktu dan tenaga secara khusus.
3. Harga Jual dan Beli
Bagi penjual, keuntungan menggunakan jasa agen properti adalah bisa mendapatkan harga jual yang objektif, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.
Pasalnya, broker dari agen properti punya kemampuan teknis memadai untuk menaksir harga sebuah properti.
Dengan harga yang “pas”, penjual tidak merasa rugi dan rumah atau apartemen bisa terjual lebih cepat.
Hal ini tentu akan sulit dicapai kamu melakukannya sendiri. Sering kali, karena keterbatasan informasi, harga jual rumah atau apartemen yang ditawarkan terlalu mahal, sehingga tak kunjung terjual.
4. Biaya
Salah satu keuntungan menjual sendiri rumah atau apartemen adalah tidak perlu mengeluarkan biaya lain, selain biaya resmi untuk mengurus administrasi, biaya balik nama, dan lain-lain.
Namun, berbeda jika menggunakan jasa properti, selain biaya-biaya resmi tersebut, penjual wajib mengeluarkan biaya tambahan sebagai fee kepada agen properti, yang besarnya 2-5% dari harga jual properti.
Fee tersebut dibayarkan setelah selesai transaksi.
Bagi calon pembeli, tidak ada kewajiban untuk membayar fee kepada agen properti.
Pembeli hanya mengeluarkan uang senilai harga properti yang telah disepakati, biaya balik nama, dan biaya administrasi.
5. Legalitas dan Kelengkapan Dokumen
Dengan menggunakan jasa agen properti, segala hal yang berhubungan dengan legalitas transaksi jual beli rumah atau apartemen dan properti lainnya lebih terjamin.
Apalagi bagi mereka yang kurang memahami bagaimana proses pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan balik nama sertifikat dan sebagainya.
Mengurusnya sendiri tak hanya bikin repot, kerap kali biaya yang harus dikeluarkan pun jadi lebih besar.
6. Proses Transaksi
Bagi penjual dan pembeli, menggunakan agen properti akan membantu mempercepat proses transaksi. Sedangkan jika mengurus sendiri, sering kali proses transaksi berlarut-larut penyelesaiannya.
Lupa seperti apa pertimbangan harga jual dan beli rumah lewat agen properti? Cek kembali ke halaman 2. (*)
Artikel ini pernah tayang di IDEA Online dengan judul "Perhatikan Saat Jual atau Beli Rumah Lewat Agen Properti, Berikut yang Harus Dipertimbangkan"
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR