Nakita.id - Baru-baru ini viral seorang petugas PLN diduga dipukul warga saat sedang mencabut meteran listrik di salah satu rumah.
Diketahui, pemilik rumah tersebut terlambat membayar listrik dua bulan.
Cekcok antar warga dan petugas PLN tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.
Mengutip dari Kompas, pihak PLN memastikan bahwa petugasnya telah bekerja sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Yakni apabila pelanggan terlambat membayar listrik maka aliran listrik akan dicabut.
Terkait kejadian tersebut, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa, pelanggan yang belum membayar tagihan hingga berlarut-larut maka bisa dikenai denda keterlambatan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang, Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Nah Moms, ingin tahu berapa besar biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik? Berikut daftarnya.
Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:
Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan.
Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan.
Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.
Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.
Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
Nah Moms, simak juga aturan pembayaran denda dan konsekuensinya jika terlambat bayar sampai berlarut-larut.
1. Telat bayar listrik kurang dari 30 hari
Keterlambatan kurang dari 30 hari, pelanggan cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.
2. Telat bayar listrik 1 bulan
PLN akan memutus dan menyegel sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB). Saat sirkuit MCB terputus, otomatis listrik di rumah mati.
3. Telat bayar 2 bulan
Petugas PLN akan memutus MCB dan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWH meter atau meteran listrik di rumah, sehingga aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga akan diputus.
4. Telat bayar 3 bulan
Nama pelanggan akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan instalasi listrik akan dicabut secara permanen. Kalau ingin nyala lagi, pelanggan harus mengajukan permohonan pasang listrik baru dan melunasi tagihan, denda, serta biaya pemasangan.
Baca Juga: Cara Mudah Membayar Tagihan Listrik Secara Online Lewat Aplikasi PLN Mobile, Sudah Download Belum?
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Ini Konsekuensi jika Pelanggan Terlambat Membayar Listrik PLN"
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR