Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan.
Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan.
Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.
Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.
Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
Nah Moms, simak juga aturan pembayaran denda dan konsekuensinya jika terlambat bayar sampai berlarut-larut.
1. Telat bayar listrik kurang dari 30 hari
Keterlambatan kurang dari 30 hari, pelanggan cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.
2. Telat bayar listrik 1 bulan
PLN akan memutus dan menyegel sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB). Saat sirkuit MCB terputus, otomatis listrik di rumah mati.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR