Nakita.id - Moms, ternyata mengambil foto ibu menyusui tanpa persetujuan mereka atau secara diam-diam akan dianggap sebagai sebuah kejahatan di negara ini.
Rupanya, aturan tersebut merupakan rancangan aturan yang muncul dalam amandemen RUU Polisi, Hukuman Kejahatan, dan Pengadilan.
Aturan tersebut rencananya akan diterapkan di Inggris dan Wales.
Lantas, apa alasan dibalik pengajuan aturan tersebut?
Mengutip Sky News via Kompas (5/1/2022), aturan tersebut diusulkan oleh anggota parlemen dari Partai Buruh Stella Creasy.
Dirinya berkampanye untuk reformasi hukum setelah difoto sedang menyusui bayinya yang berusia empat bulan di kereta London Overground, dekat Highbury dan Islington.
Mereka yang dinyatakan bersalah dapat menghadapi hukuman 2 tahun penjara, dan akan mencakup situasi di mana motifnya adalah untuk mendapatkan kepuasan seksual atau menyebabkan penghinaan, distress, atau kegelisahan.
Creasy menyambut baik rencana amandemen undang-undang tersebut.
Bahkan, dirinya pun mengatakan bahwa aturan ini bisa membunuh 'hama payudara'.
"Ini juga menunjukkan mengapa kami mengadakan Kampanye Suara Ibu. Ini untuk membawa lebih banyak ibu-ibu ke kehidupan publik, karena pengalaman mereka penting dan ketika kami mendengarkan mereka dalam pengambilan keputusan, hidup menjadi lebih baik untuk semua yang terlibat," ujarnya.
Menteri Kehakiman Inggris, Dominic Raab mengatakan langkah ini diharapkan bisa menghentikan aksi gangguan terhadap perempuan menyusui, apakah itu untuk kepuasan diri sendiri atau untuk tujuan pelecehan.
"Tidak ada ibu baru yang boleh dilecehkan dengan cara ini (mengambil foto atau merekam video diam-diam ibu menyusui)," jelasnya.
"Kami berkomitmen untuk melakukan segala yang kami bisa untuk melindungi perempuan, membuat mereka merasa lebih aman, dan memberi mereka kepercayaan yang lebih besar dalam sistem peradilan," tambah Raab.
Raab mengonfirmasi pula amandemen lain terhadap undang-undang tersebut untuk memberi korban kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak waktu untuk melaporkan kejahatan kepada polisi
Juga, menutupi celah dalam undang-undang yang berisiko pelaku melarikan diri dari keadilan.
Komisaris Pelecehan Rumah Tangga Nicole Jacobs menyambut baik amandemen yang memberi korban kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak waktu untuk melaporkan serangan.
Saat ini, batas waktu untuk kasus penyerangan umum adalah enam bulan.
Artinya, penuntutan harus dibawa ke pengadilan dalam waktu enam bulan dari kantor yang dituduhkan.
Tapi, hal tersebut bisa diperpanjang hingga dua tahun karena kasus bisa melibatkan kekerasan atau perilaku mengancam yang mengarah pada ketakutan akan serangan, sehingga korban enggan untuk melapor.
Sekretaris Partai Buruh Yvette Cooper mengajukan amandemen tahun lalu, setelah seorang wanita di daerah pemilihannya melaporkan pelecehan rumah tangga berulang tetapi diberitahu bahwa dia telah kehabisan waktu dan tidak ada yang bisa dilakukan.
"Kami telah memberikan tekanan besar pada pemerintah untuk mencabut batas waktu, jadi saya senang mereka sekarang telah menerima usulan kami untuk menghentikan korban kekerasan dalam rumah tangga di luar keadilan. Kami akan terus menekan untuk tindakan lebih lanjut," kata dia.
Kedua rencana itu sekarang akan dipertimbangkan oleh parlemen.
Baca Juga: Bahan Alami Seperti Pisang dan Kentang Bisa Dijadikan Obat Sakit Kepala yang Aman Untuk Ibu Menyusui
Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul Memotret Ibu Menyusui Diam-diam di Negara Ini Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR