Nakita.id - Baru-baru ini, ramai pemberitaan selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina Covid-19.
Selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari tempat karantinanya, yaitu Wisma Atlet.
Kabarnya, selebgram kelahiran 1995 ini baru saja melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Sesampainya di Indonesia, mengikuti prosedur pelancong di masa pandemi ini, Rachel Vennya wajib melaksanakan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Namun, Rachel Vennya dikabarkan kabur dari tempat karantinanya tersebut setelah tiga hari melakukan karantina.
Yang lebih menghebohkannya lagi, ada oknum yang membantunya untuk melarikan diri dari tempat karantinanya.
Informasi ini berawal dari salah satu warganet yang mengklaim bekerja di Wisma Atlet.
Kecurigaannya mengenai kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet ini dicurahkannya ke media sosial.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur Saat Jalani Karantina di Wisma Atlet, Sanksi Apa yang Akan Diberikan?
Setelah viral, Rachel Vennya minta maaf melalui akun pribadi Instagram-nya dan sudah menyadari perbuatannya salah.
Namun, kabar ini sudah menyebar terlalu luas dan menyita perhatian dari publik, bahkan hingga pejabat negara.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan perilaku Rachel Vennya tersebut melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi.
Karantina selama masa pandemi tidak hanya untuk kepentingan pribadi saja.
Namun, ini juga melibatkan kepentingan dan kesehatan banyak orang.
Ada risiko penularan virus Covid-19 apabila karantina tidak dilakukan secara benar.
Berapa waktu durasi yang diperlukan untuk seseorang menjalankan karantina selama pandemi?
Tentunya, karantina Covid-19 seharusnya dilakukan untuk mencegah adanya peluang penularan virus Covid-19 pada orang lain.
Apalagi, pada orang yang baru saja melakukan perjalanan jauh seperti pelancong.
Akan ada berbagai peluang penularan bagi para pelancong.
Bisa saja dari tempat yang dikunjunginya atau bahkan saat di transportasi perjalanan berangkat atau pulang.
Maka dari itu, wajib bagi para pelancong dari luar negeri masuk ke Indonesia melakukan karantina terpusat.
Hal ini sudah dibahas dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 20 September 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa pelancong dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 8 x 24 jam.
Khusus untuk pelancong, biaya ditanggung secara mandiri.
Sebelum menuju tempat karantina, pelancong diwajibkan untuk menjalani serangkaian tes, salah satunya tes PCR.
Dengan tes PCR ini akan diketahui apakah pelancong terkonfirmasi positif atau negatif Covid-19.
Bila hasilnya positif langsung ditempatkan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Apabila negatif, tetap harus menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan.
Setelah melaksanakan karantina selama 7 hari, petugas akan melakukan tes PCR kembali pada pelancong.
Jika hasilnya positif pelancong harus menetap dan melaksanakan perawatan khusus.
Sedangkan, jika negatif, pelancong dipersilakan untuk pulang dan melaksanakan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
Mengapa, sih, karantina mandiri wajib dilakukan selama 14 hari?
Dilansir dari NPR, waktu 14 hari inilah yang disebut sebagai inkubasi.
Di masa inkubasi ini virus membutuhkan waktu untuk mereplikasi diri dan akhirnya membuat sang penderita menyebarkannya melalui batuk atau bersin.
Virus memang memiliki masa inkubasinya sendiri-sendiri.
Khusus untuk virus Covid-19, masa inkubasi berjalan selama setidaknya 5 hari.
Saat terinfeksi, gejalanya akan muncul setidaknya dalam waktu 14 hari.
Dari pemaparan Rachel Graham, ahli virologi di University of North Carolina, sebenarnya gejala muncul bisa saja dalam waktu yang berbeda setiap orangnya.
Sebanyak 97 persen orang menunjukkan gejala dalam waktu 11 hingga 12 hari, dan 99 persen orang menunjukkan gejala tersebut dalam kurun waktu 14 hari.
Waktu 14 hari tersebut yang disebut sebagai waktu aman untuk mengamati apakah seseorang betul-betul terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Namun, saat ini pemerintah berupaya untuk menurunkan durasi karantina dari 8 hari menjadi 5 hari.
Dilansir dari Kompas.com, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, telah mendiskusikan hal ini dengan Presiden Joko Widodo.
Pemangkasan durasi karantina ini mempertimbangkan peluang penularan di Indonesia.
Hingga saat ini, kasus penularan di Indonesia terus berkurang sehingga ada berbagai penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, durasi karantina akan dipangkas jika peluang penularan sudah mencapai kurang dari 4 persen.
Sehingga, orang yang baru saja melakukan perjalanan jauh tidak lagi dikarantina selama 8 hari, melainkan 5 hari saja.
Melaksanakan karantina, memang bisa saja menjemukan, Moms.
Namun, sebenarnya pada saat karantina tidak hanya dilakukan dengan kegiatan yang itu-itu saja.
Berikut adalah tips untuk Moms yang sedang melakukan karantina:
1. Menyusun waktu rutinitas per harinya
Moms bisa menyusun waktu rutinitas yang berbeda setiap harinya agar tak cepat bosan.
Ya, menonton drama melalui layanan streaming mungkin saja bisa menghilangkan rasa bosan.
Namun, menatap layar laptop terus menerus tak baik juga untuk kesehatan mata.
Tentukan juga durasi yang ideal setiap kegiatan yang Moms akan lakukan.
Moms juga bisa tetap berkomunikasi dengan keluarga melalui video call.
Sehingga, Moms tidak mudah bosan saat di tempat karantina.
2. Tetap aktif bergerak dan terhidrasi
Jangan sampai Moms hanya diam saja di tempat karantina.
Menurut WHO, setidaknya Moms melakukan aktivitas fisik yang ringan agar tubuh tetap sehat.
Setidaknya lakukan 150 menit aktivitas fisik yang ringan.
Moms juga wajib menjaga tubuh untuk tetap terhidrasi.
Ingat, Moms, karantina dilakukan bukan hanya untuk kesehatan kita saja.
Namun juga kesehatan orang-orang di sekitar kita.
Source | : | Kompas.com,NPR |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR