Nakita.id - Aturan pembelian gas elpiji 3 kg terbaru cukup membuat masyarakat Indonesia terkejut.
Belum lama ini, pemerintah mulai mencanangkan rencana gas elpiji 3 kg hanya untuk pemilik kartu sembako.
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021) mengutip dari Kompas.com.
"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ujar Sri Mulyani, mengutip dari Kompas.com.
Rencana tersebut seiring dengan rencana pemerintah memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022.
Hal tersebut dilakukan guna pelaksanaan pemberian subsidi tepat sasaran dan dalam upaya penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh sebab itu, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan mendorong pembangunan sistem yang terintegrasi dengan data sasaran penerima subsidi.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengatakan, pembaruan data DTKS sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial dan ditargetkan selesai 2021.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbaiki dulu, nanti tempat penyalurannya seperti apa dan segala macamnya.
Kebijakan akan kami lakukan kalau semua persiapnnya sudah beres," ujar Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Pungky Sumadi.
Alasan gas elpiji 3 kg hanya untuk pemilik kartu sembako
Gas elpiji 3 kg yang rencananya hanya diperuntukkan pemilk kartu sembako tentu dilakukan bukan tanpa alasan.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, hal tersebut dilakukan agar subsidi lebih tepat sasaran.
Selama ini, pihaknya melihat pemberian subsidi apapun justru kerap 'melenceng' karena tidak akuratnya data.
Salah satunya gas elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan masyarakat kurang mampu.
Sejauh ini, Febrio Kacaribu menjelaskan hanya 36 persen saja dari total subsidi yang dinikmati oleh 40 persen masyarakat termiskin.
Sementara di sisi lain, 40 persen orang terkaya justru menikmati 39,5 persen dari total subsidi.
Rencana perubahan tersebut diharapkan membuat masyarakat miskin dan rentan terlindungi dari hak-haknya.
"Kami menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transformasi ini. Secara keseluruhan anggarannya semakin berkualitas," jelas dia beberapa waktu lalu.
Cara dapat kartu sembako
Masyarakat yang berhak menerima kartu sembako tentu memiliki kriteria tertentu.
Mengutip dari Kompas.com, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendataan KPM diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.
Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Penerima kartu sembako atau BNPT terdiri dari KPM PKH dan KPM non-PKH.
Sementara untuk bantuan dana akan disalurkan lewat Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR