Rencana perubahan tersebut diharapkan membuat masyarakat miskin dan rentan terlindungi dari hak-haknya.
"Kami menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transformasi ini. Secara keseluruhan anggarannya semakin berkualitas," jelas dia beberapa waktu lalu.
Cara dapat kartu sembako
Masyarakat yang berhak menerima kartu sembako tentu memiliki kriteria tertentu.
Mengutip dari Kompas.com, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendataan KPM diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.
Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Penerima kartu sembako atau BNPT terdiri dari KPM PKH dan KPM non-PKH.
Sementara untuk bantuan dana akan disalurkan lewat Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR