Namun, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Adapun pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua.
Dijelaskan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas ini.
Sementara itu, terkait waktu pembelajaran sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 822 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Merangkum laman Instagram Disdik DKI, berikut durasi dan jadwal PTM terbatas di DKI Jakarta:
Jenjang PAUD
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR