Nakita.id - Pemerintah akan kembali menggelontorkan BLT (bantuan langsung tunai) kepada karyawan karena pandemi virus corona.
BLT subsidi gaji akan kembali dilanjutkan di tahun 2021 tapi dengan persyaratan berbeda.
Jika BLT subsidi gaji sebelumnya ditargetkan untuk pekerja dengan gaji Rp 5 juta, maka BLT yang akan datang ditargetkan untuk karyawan bergaji Rp 3,5 juta.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kompas.com, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Ia menjelaskan kalau BLT subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Subsidi gaji yang diberikan senilai Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.
Dengan kata lain, bantuan subsidi gaji yang diterima pekerja adalah Rp 1 juta.
Pemberian subsidi gaji hanya dilakukan di wilayah PPKM level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri.
Pekerja pun harus berada di industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Siapkan KTP karena BLT UMKM Rp1,2 Juta Bakal Segera Cair, Coba Cek di Sini Ada Namamu atau Tidak?
Mereka yang bekerja di bidang jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate tidak akan mendapatkan subsidi gaji.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," sambungnya.
Untuk itu, bagi pekerja yang memenuhi kriteria, diharapkan segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," tukas Ida.
Sebagai informasi, seperti inilah kriteria PPKM level 4 yang menjadi syarat pekerja mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.
Wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Untuk program ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana sebesar Rp8 triliun untuk Rp8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR