Subsidi gaji yang diberikan senilai Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.
Dengan kata lain, bantuan subsidi gaji yang diterima pekerja adalah Rp 1 juta.
Pemberian subsidi gaji hanya dilakukan di wilayah PPKM level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri.
Pekerja pun harus berada di industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Siapkan KTP karena BLT UMKM Rp1,2 Juta Bakal Segera Cair, Coba Cek di Sini Ada Namamu atau Tidak?
Mereka yang bekerja di bidang jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate tidak akan mendapatkan subsidi gaji.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," sambungnya.
Untuk itu, bagi pekerja yang memenuhi kriteria, diharapkan segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR