Nakita.id - Saat ini di pulau Jawa dan Bali berlaku PPKM Darurat demi menekan angka penularan Covid-19 yang sempat melonjak tinggi.
Sebelumnya di Ibu Kota sendiri telah berlaku aturan PPKM Mikro DKI Jakarta.
Namun kini aturan tersebut berubah menjadi PPKM Darurat yang dinilai lebih ketat.
Baca Juga: Beda dengan Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta, Begini aturan Work From Home Selama Masa PPKM Darurat
Salah satu perubahan yang begitu terasa di masa PPKM Darurat ini adalah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah dan ditutupnya berbagai fasilitas umum.
Mall, tempat ibadah, hingga area publik seperti taman hingga restoran dan cafe pun dibatasi pengoperasiannya.
Di masa PPKM Darurat, tempat ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, viraha, dan klenteng, ditutup sementara.
Masyarakat pun tidak boleh menggelar kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Pada aturan PPKM Mikro DKI Jakarta sebelumnya, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan.
Dengan catatan, jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat.
Selain itu, restoran, rumah makan, kafe dan lapak kaki lima pun diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 setiap harinya.
Baca Juga: Mulai Sekarang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Wilayah Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya
Kini di masa PPKM Darurat, khusus untuk restoran, cafe, serta warung makan dan lapak jajanan kaki lima dilarang melayani makan/minum di tempat (dine-in) sama sekali.
Baik yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, maupun yang berada di lokasi tersendiri.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away saja.
Pengunjung yang hendak membeli makanan dan beraktivitas di luar rumah pun kini tak lagi diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker.
Daripada menggunakan face shield yang tidak terbukti keampuhannya, masyarakat justru diimbau untuk mengenakan 2 lapis masker untuk memperketat perlindungan.
Sesuai anjuran Centers for Disease Control and Prevention (CDC), memakai masker dobel yang benar adalah dengan masker medis di bagian dalam dan masker kain di bagian luarnya.
Tujuan untuk menutupi area wajah lebih ketat, sehingga mengurangi risiko transmisi sebesar 85 - 95 persen.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR