Pada aturan PPKM Mikro DKI Jakarta sebelumnya, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan.
Dengan catatan, jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat.
Selain itu, restoran, rumah makan, kafe dan lapak kaki lima pun diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 setiap harinya.
Baca Juga: Mulai Sekarang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Wilayah Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya
Kini di masa PPKM Darurat, khusus untuk restoran, cafe, serta warung makan dan lapak jajanan kaki lima dilarang melayani makan/minum di tempat (dine-in) sama sekali.
Baik yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, maupun yang berada di lokasi tersendiri.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away saja.
Pengunjung yang hendak membeli makanan dan beraktivitas di luar rumah pun kini tak lagi diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR