Nakita.id - Beredarnya kabar mengenai suplemen tulang dan obat lambung yang mengandung babi kian meresahkan masyarakat.
Suplemen ini adalah suplemen sendi Viostin DS dan obat lambung Enzyplex.
Sebelumnya, beredar viral surat internal hasil pengujian sampel obat suplemen tersebut. Surat itu berasal dari Balai Besar POM di Mataram yang ditujukan kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan.
BACA JUGA: BPOM : Hati-hati, Suplemen ini Ternyata Terbukti Mengandung Babi
Menanggapi hal tersebut, Senin (5/2/2018) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang berkedudukan di Jl, Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, melakukan konferensi pers di kantor BPOM, untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
Menurut Penny K. Lukito, Kepala Badan POM RI, kedua produk di atas, Viostin DS dan Enzyplex, hingga sekarang masih dalam proses penyelidikan. Kedua produk tersebut ditenggarai memiliki ketidaksesuaian data pre-market dengan hasil pengawasan post-market.
BACA JUGA: Jangan Makan Bawang Merah Kebanyakan, ini Bahayanya yang Moms Tak Tahu
Pengawasan pre-market ini merupakan evaluasi terhadap mutu, keamanan, dan khasiat produk sebelum memperoleh izin edar (NIE).
Jika suatu produk menggunakan bahan tertentu yang berasal dari babi, maupun bersinggungan dengan bahan bersumber babi dalam proses pembuatannya, maka wajib mencantumkan informasi tersebut pada label kemasan.
Sedangkan post-market bertujuan untuk melihat konsistensi mutu, keamanan, dan khasiat produk yang dilakukan dengan sampling produk yang beredar, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, pemantauan farmakovigilan, pengawasan label, dan iklan.
"Hasil pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan bahan baku bersumber sapi," ujar Penny melalui siaran pers, Senin (5/2/2018).
Produk sampling ini nantinya diuji di laboraturium untuk mengetahui apakah obat dan suplemen makanan tersebut masih memenuhi syarat yang telah disetujui pada saat evaluasi pre-market.
BACA JUGA: 5 Hal yang Setiap Hari Dilakukan Ini Mengecilkan Lengan dengan Cepat
"Hasil uji ini akan menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap produk yang disampling," lanjut Penny.
Mendapati fakta ini, BPOM memberikan sanksi peringatan keras pada PT. Pharos Indonesia (produsen Viostin DS) dan PT Mediafarma Laboratories (produsen Enxylpex) dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
"Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut," ungkap Penny.
Badan POM RI akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Hal ini semakin menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum pengawasan obat dan makanan melalui pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan," tutup Penny.
Juga ia menghimbau untuk masyarakat jika masih menemukan produk Viostin DS dan Enxyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada Badan POM RI.
Penulis | : | Fadhila Afifah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR