"Hasil uji ini akan menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap produk yang disampling," lanjut Penny.
Mendapati fakta ini, BPOM memberikan sanksi peringatan keras pada PT. Pharos Indonesia (produsen Viostin DS) dan PT Mediafarma Laboratories (produsen Enxylpex) dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
"Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut," ungkap Penny.
Badan POM RI akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Hal ini semakin menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum pengawasan obat dan makanan melalui pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan," tutup Penny.
Juga ia menghimbau untuk masyarakat jika masih menemukan produk Viostin DS dan Enxyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada Badan POM RI.
Penulis | : | Fadhila Afifah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR