Nakita.id - Zul Zivilia harus menerima hukuman penjara karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan barang haram narkoba.
Pria bernama asli Zulkifli ini tampak kembali menjalani sidang yang digelar pada Senin (16/12/2019) kemarin.
Agenda persidangan Zul tidak lain adalah mendengarkan nota pembelaan atas dakwaan jaksa pada dirinya.
Dalam pembelaannya vokalis dari Zivilia ini meminta keringanan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Anak menjadi salah satu alasan kenapa Zul meminta keringanan hukuman tersebut.
"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan dikutip dari Kompas.com.
"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," sambungnya.
Diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum meminta Zul dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ia juga mengakui semua kesalahan yang telah dilakukannya hingga bertindak cukup jauh dalam penyalahgunaan narkoba.
"Dan saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga sangat menyesali sudah berani mencoba menggunakan narkoba sehingga saya menjadi kecanduan," ucap Zul.
"Bahkan, peristiwa ini menyadarkan saya betapa berani dan bodohnya saya di luar akal sehat ketika saya membeli, bahwa mereka bukan hanya pemakai tapi lebih dari itu," katanya.
Selain itu, di depan majelis hakim, Zul meminta maaf pada sang istri yang selama ini telah dibohonginya.
"Dua tahun lalu, saya sudah berniat untuk menghilangkan kecanduan saya dan meminta istri saya mengantarkan saya rehabilitasi," ucap Zul.
Namun rehabilitasi yang dilakukan tak membuatnya sembuh, bahkan ia kembali memakai obat-obatan terlarang itu tanpa sepengetahuan sang istri.
"Alhamdulillah, saya sempat direhab tapi setelah dari itu saya tidak menggunakan lagi. Tapi setelah itu saya menggunakan lagi.
Saya telah berbohong kepada istri saya, anak-anak saya, orang tua. Sekali lagi saya minta maaf," kata Zul melanjutkan.
Diketahui Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya bersama dengan 9 orang lainnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi dan uang tunai lebih dari Rp300 juta.
(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Zul Zivilia Bacakan Nota Pembelaannya di Depan Hakim dan Minta Maaf Telah Membohongi Sang Istri)
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR