Nenek Arpah baru sadar telah ditipu setelah didatangi oleh pihak bank yang membahas perihal sertifikat tahan.
Wanita tua tersebut mengakui bahwa dirinya memang tak bisa membaca dan menulis ketika dimintai tanda tangan oleh AKJ.
Saat itu Nenek Aprah mengrira dirinya dimintai tanda tangan karena urusan penjualan tanah seluas 196 meter yang belum selesai.
"Ngga, saya gak tau itu buat apa. Disuruh tandatangan doang ya sudah saya tandatangan. Saya kira itu tandatangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu belum selesai," pungkasnya.
Akibat perbuatan AKJ, saat ini Nenek Arpah kehilangan seluruh tanahnya seluas 299 meter dan mencoba mencari keadilan melalui jalur persidangan.
Selain melalui jalur persidangan, pihak Nenek Arpah juga melaporkan perbuatan AKJ ke pihak kepolisian.
Kejadian di atas menarik perhatian warganet, mereka pun ramai-ramai membully pembeli rumah tersebut.
Irawaty Eki : "Kalau tidak ada niat baik, perjanjian jual beli itu tidak sah atau bisa dibatalkan.
Jadi ngga guna juga ngebohongin orang buta huruf kayak begini.
Cuma membuktikan si tetangga itu rakus dan picik."
Artikel ini sudah tayang di "Viral Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Diajak ke Notaris dan Tanahnya Hanya Dihargai Rp300 Ribu")
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR